Habiburokhman: Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Pengedarnya Dihukum Mati

    Habiburokhman: Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Pengedarnya Dihukum Mati
    Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan perlu adanya demarkasi penanganan hukum secara jelas antara pengguna dengan pengedar narkotika dalam Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika mendatang. Mengingat, penyebab over capacity lembaga pemasyarakatan secara nasional disebabkan 70 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba. Berkaca hal itu, Habiburokhman mengusulkan agar pengguna direhabilitasi sedangkan pengedar dan bandar dihukum seberat-beratnya bahkan dihukum mati.

     

    Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam rangka mendengarkan masukan dari PKNI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

     

    “Kalau kita keliling Indonesia ke semua lembaga pemasyarakatan, 70 persen diantaranya over capacity itu isinya adalah pengguna narkoba. Harus ada demarkasi yang jelas antara pengguna dengan pengedar. Kalau pengguna, harus langsung proses rehabilitasi yang seluruh biaya rehabilitasinya seharusnya dibiayai negara. Terlebih, tempat rehabilitasi sekarang ini juga dipertanyakan apakah benar rehabilitasi kita telah memenuhi standar yang bisa membuat pengguna menjadi sembuh dan kembali ke masyarakat, ” ujar Habiburokhman.

     

    Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan kembali perlu adanya tindakan hukum secara tegas dengan pemberian sanksi hukum berat bahkan pemberian hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkotika. Karena, tandas Legislator dapil DKI Jakarta I ini, selama pengedar dan bandar maka selama itulah jumlah pengguna narkotika semakin bertambah banyak dari hari ke hari.  

     

    “Selama ada pengedar dan bandar, maka mudah sekali bagi mereka memancing 'tabungan' jumlah pengguna narkotika yang semakin banyak. Orang yang belum pernah diiming-imingi, sedangkan orang yang pernah kecanduan dan belum sembuh menjadi target pasar bagi pengedar dan bandar. Bahkan, yang sudah sembuh pun masih bisa dipancing-pancing kalau kita tidak tegas terhadap pengedar dan bandar. Karena itu, saya sepakat bahwa pengguna direhabilitasi tapi kalau pengedar dan bandar dihukum berat kalau perlu dihukum mati, ” pungkas Habiburokhman.

     

    Sebelumnya, aktivis PKNI Wan Traga Duvan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI memaparkan beberapa poin keluhan yang dialami para pengguna narkoba akibat dampak penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku selama ini. Salah satunya, tidak tersedianya akses layanan rehabilitasi berbasis kesehatan masyarakat karena rehabilitasi yang tersedia bentuknya penghukuman melalui penegak hukum. (pun/aha)

    habiburokhman gerindra dpr ri komisi iii pkni narkotika ruu
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda Kalteng Kembali  Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    The New Range Rover - the Definition of...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diduga Ngebut, Mobil Avanza Yang Dikendarai Seorang Perempuan Mengalami Kecelakaan Tunggal
    Polwan Polres Barru Kenalkan Kesadaran Lalu Lintas ke Anak Usia Dini
    Polsek Bungursari Polres Purwakarta Tingkatkan Pengawasan dengan Patroli di Daerah Ramai
    BHABINKAMTIBMAS DESA KERTAMANAH SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS
    Polsek Ciampel, Bhabinkamtibmas Desa Mulyasejati Aipda Tono Melaksanakan Patroli Dialogis Antisipasi C3 dan Kejahatan Lainnya Di Wilayah Desa Mulyasejati.

    Ikuti Kami