Supriansa: Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas, Pemakai Narkoba Sebaiknya Direhabilitasi

    Supriansa: Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas, Pemakai Narkoba Sebaiknya Direhabilitasi
    Anggota Komisi III DPR RI Supriansa

    MAKASSAR - Persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan), di seluruh Indonesia dan sekitar Sulawesi Selatan menjadi persoalan yang berkepanjangan. Ini menjadi catatan bagi Komisi III DPR RI guna memberikan bantuan, agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut. 

     

    Hal itu Supriansa sampaikan usai melakukan pertemuan dengan usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan R. Febrytrianto beserta jajaranya. Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Selasa, (11/10/2022).

     

    "Ini menjadi catatan penting dan perhatian khusus bagi saya dan Komisi III DPR RI guna memberikan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Seperti halnya kasus narkoba yang berada di beberapa wilayah di Indonesia yang mencapai 73 persen, " kata Supriansa.


    Bahkan ia menambahkan, di Sulsel sendiri yang menjadi penghuni terbanyak di lapas yaitu para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kendati demikian persoalan tersebut harus ada jalan keluar bagaimana menghadapi situasi yang sangat pelik seperti ini. Agar dalam kasus narkoba bisa mengantisipasinya agar tidak menyebar dan meluas ke tengah tengah masyarakat kita, ” jelas Supriansa.

     

    Legislator Dapil Sulsel menyarankan agar pemakai narkoba bisa dilakukan rehabilitasi dan tidak dilakukan penahanan, apabila pemakai bisa dibuktikan kebenaranya hanya pengguna, bukan pengedar, maupun bandar. Dengan demikian ini bisa menjadi salah satu jalan keluar menekan kelebihan kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia

     

    “Saya menyarankan kepada penegakan hukum agar bisa memilah-milah apakah pengguna atau pemakai narkoba betul-betul hanya pemakai saja jika memang dia pemakai dan ketergantungan maka diusahakan jangan dilakukan penahanan di lapas akan tetapi ditempatkan di rehabilitasi agar bisa dilakukan proses penyembuhan. Komisi III akan dorong seluruh daerah mempunyai tempat-tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang darurat narkoba, ” dorong Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (run/aha)

    dpr ri komisi iii supriansa golkar r. febrytrianto liberti sitinjak sulsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 74 Polwan Republik Indonesia, Polda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Respon Cepat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar : Pak Ogah yang Resahkan Masyarakat Diamankan
    Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Sulsel Gelar Operasi Zebra 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Jelang Penutupan Jalan, Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang

    Ikuti Kami